Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04
Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan UU no 10 tahun 1998, Bank dibagi menjadi beberapa bentuk :
1. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Rabu, 11 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar