Rabu, 11 Mei 2011

BANK SENTRAL

Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04

Bank Sentral adalah bank yang merupakan struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakannya untuk kepentingan ekonomi nasional.
Fungsi-fungsi bank sentral :
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
- Menciptakan uang kartal
- Menyelenggarakan kliring antar bank umum

2. Sebagai Bankir, agen dan penasehat pemerintah
Bank sentral sebagai bankir :
- Memelihara rekening Pemerintah
- Memberikan pinjaman sementara
- Memberikan pinjaman khusus
- Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing
- Menerima pembayaran pajak
- Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah
- Membantu pengedaran surat berharga pemerintah
- Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
- Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
- Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
- Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal

3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara, yang meliputi :
- Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
- Eksternal reserve, untuk alat pembayaran internasional

5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank ( Bank supervision ) :
a. Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat diajaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
b. Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Sumber : Seri diktat kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, Peni Sawitri & Eko Hartanto, Universitas Gunadarma, 2007.

BANK UMUM

Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04

Bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Dari pengertian tersebut, bank menjalankan fungsi yang berkaitan dengan pengumpulan dana, pengalokasian dana serta penyediaan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi Bank Umum :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
b. Mencipatakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu atau perusahaan
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer dana dan sebagainya.

Bank

Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04

Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnyadalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Berdasarkan UU no 10 tahun 1998, Bank dibagi menjadi beberapa bentuk :
1. Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Enam Pilar API

Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04


Visi arsitektur perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien, yang dugunakan untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut maka ditetapkan 6 ( enam ) pilar API. Keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonominasional yang berkesinambungan
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko
4. Mencipatakn Good Corporate Governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan

Sumber Dana Bank

Nama : Muhammad Fiki Pratama
NPM : 31108324
Kelas : 3DB04

Dana Bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun aktiva lancar yan dikuasai Bank dan setiap waktu dapat diuangkan.
Dana-dana Bank yang digunakan sebagai alat bagi operasioanal suatu Bank bersumber dari dana-dana sebagai berikut :
1. Dana Pihak kesatu ( Dana dari Modal Bank Sendiri )
Dana yang berasal dari pemilik Bank atau para pemegang saham, baik para pemegang saham pendiri maupun pemegang saham yang ikut dalam usaha Bank tersebut pada waktu kemudian, termasuk para pemegang saham publik.

Dana modal sendiri terdiri atas beberapa bagian, yaitu :

- Modal di Setor
Uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat Bank didirikan

- Agio Saham
Nilai selisih jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan dengan nilai nominal saham

- Cadangan-cadangan
Sebagian laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang digunakan untuk menutup kemungkinan timbulnya risiko dikemudian hari

- Laba ditahan
Laba milik para pemegang saham yang diputuskan oleh mereka sendiri melalui rapat umum pemegang saham untuk tidak dibagikan sebagai dividen tetapi dimasukkan kembali dalam modal kerja untuk operasional bank.

2. Dana Pihak Kedua ( dana pinjaman dari pihak luar )
Dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar, yang terdiri atas :

- Call Money
Pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antarbank. Apabila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank

- Pinjaman biasa antarbank
Pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman biasa dengan jangka waktu relatif lama. Jangka waktu bersifat menengah atau panajng dengan tingkat bunga relatif lunak

- Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo

- Pinjaman dari Bank Sentral
Pinjaman (kredit) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi

3. Dana Pihak Ketiga ( Dana dari Masyarakat )
Dana yang dihimpun dari masyarakat inimerupakan sumber dana terbesar yang paling dihandalkan oleh Bank, yaitu sekitar 80%-90% dari seluruh dana yang dikelola bank.
Dana ini terdiri dari beberapa jenis :

- Giro
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

- Deposito
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu baerdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, merupakan dana yang relatif mahal dibanding dengan sumber dana lainnya.
- Tabungan
Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.